Abdul Zakaria, S.Pd.
A. Pendahuluan
a. Latar Belakang
Beberapa saat yang lalu tepatnya tanggal 25 Juli 2009, peserta Forum Ilmiah yang diadakan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) IPA kabupaten Barru mendapatkan suguhan tentang sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 74 tentang Guru oleh Kepala Bidang FPMP Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Prov. Sul-Sel Drs. M. Rusdi, M.Pd.
Forum ilmiah itu membahas tentang 1) Sosialisasi PP No.74 tentang guru, dan Case Study oleh Drs.M. Rusdi, M.Pd. dan 2) Implementasi Lesson Study berbasis MGMP dan berbasis Sekolah di kecamatan Barru kabupaten Barru oleh Abdul Zakaria, S.Pd. serta 3) Bintek KTSP versi 2009 oleh Abdul Majid, S.Pd.
Hasil forum ini menegaskan bahwa beban kerja guru adalah minimal 24 jam tatap muka dan adapun jika mempunyai tugas tambahan, itu memang dimungkinkan karena dalam PP itu minimal 24 jam tatap muka artinya bisa lebih maksimal sampai 40 jam tatap muka. Lebih lanjut beban kerja guru di atur dalam PP No. 74 tahun 2008 tentang guru sebagai berikut:
BEBAN KERJA
Pasal 52
(1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran; b. melaksanakan pembelajaran; c. menilai hasil pembelajaran; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.
Pasal 53
Menteri dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) bagi Guru yang:
a. bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus; b. berkeahlian khusus; dan/atau
c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
Pasal 54
(1) Beban kerja kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.
(2) Beban kerja wakil kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.
(3) Beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(4) Beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(5) Beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(6) Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan.
(7) Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(8) Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(9) Ketentuan lebih lanjut tentang beban kerja pengawas yang ekuivalen dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Menteri.
Pada penjelasan pasal 52 PP no. 74 diutarakan:
Ayat (1)
Huruf a,b,c, dan d jelas. Penjelasan Huruf e sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "tugas tambahan", misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Ayat (2)
Istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja guru untuk melaksanakan pembelajaran paling
sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja
sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu. Guru Tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan di mana dia diangkat sebagai Guru Tetap, dapat memenuhi beban kerjanya dengan mengajar di sekolah atau madrasah sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya.
Ketua BPG rayon 24 UNM dalam penjelasan pertanyaan di Tribun Timur yang diterbitkan pada bulan Juli 2009 dalam kolom Publik menegaskan bahwa Wakil kepala Sekolah tugas tambahannya itu diekuivalenkan dengan 12 jam tatap muka (tanpa penjelasan rinci mengenai type sekolah) dan pengurus MGMP, guru Inti, dan team teaching tidak mendapat ekuivalensi jam tatap muka.
b. Masalah
Mempelajari pasal yang membicarakan tentang beban kerja di atas, maka letak permasalahannya adalah bagaimana implementasi lesson study di kabupaten/kota di tengah himpitan beban kerja yang padat?
B. Beban Kerja Tantangan Implementasi Lesson Study
Berbagai macam komponen persekolahan perlu mendapat perhatian dan rekomendasi ekuivalensi jam tatap muka. Komponen itu terdiri dari: Urusan kurikulum, urusan Humas, urusan Sarana, urusan Kesiswaan, pengelola-pengelola (selain perpustakaan, dan laboratorium), pengurus MGMP sekolah/intern, MGMP kecamatan, MGMP kabupaten, Fasilitator-fasilitator, guru inti, bentuk pembelajaran team tesching, forum/komunitas lesson study.
1. Urusan kurikulum, urusan sarana, urusan humas dan urusan kesiswaan pada sekolah tidak kalah pentingnya pada suatu sekolah tiak mendapat perhatian ekuivalensi jam tatap muka. Sekolah Menengah Pertama yang bertipe C mungkin hal itu mungkin dapat dimengerti, tetapi bagaimana dengan sekolah yang bertipe A atau B yang rombelnya bisa mencapai 21-27 kelas dengan jumlah siswa dapat mencapai 700-an hingga ribuan (35 – 42 orang siswa/kelas).
2. Komponen lain yang timpang adalah wali kelas; tugas tambahan ektra korikuler dapat diperhitungkan sebagai beban kerja dan istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja sesuai penjelasan pasal 52 (2). Wali kelas mempunyai tugas utama untuk membimbing siswa pada kelas tertentu yang menjadi tanggungjawab dalam berbagai kegiatan persekolahan.
3. Team Teaching: dalam juklat KTSP dari BNSP dirjen pendidikan dasar & menengah bahwa salah satu bentuk penyajian materi mata pelajaran terpadu dalam hal ini untuk SMP adalah IPA dan IPS terpadu adalah Team Teaching. Pelaksanaan team teaching tidak diakui sebagai salah satu bentuk pelaksanaan pembelajaran yang mengarahkan solusi kekurangan jam tatap muka. Team teching ini pernah diakui sebelumnya sebagai salah satu solusi kekurangan jam tatap muka (lihat Tanya-jawab seputar sertifikasi dan buku panduan beban kerja terbitan Maret 2008)..
4. Guru Inti: dalam lingkungan kecamatan/kabupaten tentunya dikenal guru inti mata pelajaran, guru ini dengan kapasitasnya tentunya mendapatkan amanah yang tidak ringan untuk mendampingi rekan-rekan guru lainnya di lapangan.
5. Pengurus MGMP; siapa yang dapat memakmurkan MGMP kecamatan, MGMP kabupaten kalau bukan anggotanya. Decade sebelumnya sudah menjadi cermin bahwa banyak MGMP jalan di tempat karena organisasi ini adalah organisasi social-profesional bukan organisasi profit. Dengan beban kerja 18 jam saja organisasi ini jalan di tempat, bagaimana jika pengurus dan anggota MGMP harus melaksanakan 24 jam tatap muka, siapa yang sanggup mengurusnya atau memakmurkannya?.
6. Lesson Study; kaji pembelajaran ini untuk sekarang ini sudah menjadi program teknis Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan. Setahun sebelumnya sudah ada 3 kabupaten yang merupakan piloting keterlaksanaan Lesson Study di Sulawesi Selatan hasil pendampingan dan program Japan International Cooperation Agency (JICA) dengan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
Bimbingan teknis atau berupa Training of Trainer (ToT) dilaksanakan di Hotel Transit II Maros tanggal 25 Agustus sampai 1 September menghadirkan:
- 4 (empat) guru mata pelajaran piloting kabupaten,
- kepala sekolah piloting kabupaten,
- 1 (satu) Pengawas piloting kabupaten, dari 28 kabupaten Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dengan total 168 peserta.
Nara sumber ToT ini yaitu Widyaswara LPMP Sulawesi Selatan dan Instruktur JICA yaitu: 1) Drs. Darwis Sasmedi, M.Pd., 2) Drs. Busrah, 3) Drs. Mansyur HR, 4) Drs. Baharuddin, M.Pd., dan Instruktur JICA (=penulis:Abdul Zakaria, S.Pd.).
ToT ini berlatar bahwa pemerintah selalu melakukan usaha peningkatan mutu guru melalui pelatihan. Sayangnya usaha dari pemerintah ini kurang member dampak yang signifikan terhadap peningktan mutu guru. Sedikitnya ada dua hal yang menyebabkan pelatihan guru belum berdampak pada peningkatan mutu pendidikan (Nyata). Pertama, pelatihan tidak berbasis pada permasalahan nyata di dalam kelas. Kedua, hasil pelatihan hanya menjadi pengetahuan saja, dan tidak diterapkan pada pembelajaran di kelas, hal ini terjadi karena tidak ada kegiatan monitoring dan pendampingan pasca pelatihan (Alasan sehingga terjadi kenyataan tadi). Untuk mengatasi kelemahan pelatihan konvensional yang kurang menekankan pada pasca pelatihan maka perlu dilakukan pelatihan yang lebih berfokus pada upaya pemberdayaan guru sesuai kapasitas serta permasalahan yang dihadapai masing-masing. Model tersebut adalah Lesson Study; suatu model pembinaan profesi pendidik melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan berlandaskan prinsip-prinsip belajar (Solusi dari permasalah yang Nyata=sehingga muncul formasi NAS).
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini: a) adanya peningkatan pemahamn guru tentang konsep dan prinsip-prinsip lesson study secara konprehensif; b) adanya peningkatan kemampuan guru dalam melaksanakan lesson study di kelas; c) adanya peningkatan motivasi dan inovasi guru dalam pembelajaran dengan menerapkan hasil lesson study; d) adanya peningkatan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
Pada dasarnya implementasi lesson study cukup sederhana, yaitu perencanaan (plan), pelaksanaan rencana (do), dan merefleksi hasil pelaksanaan (see). Namun benturan konsekuesi guru professional yang tersertifikasi adalah keterlaksanaan beban kerja 24 jam tatap muka.
Harapan pihak JICA dan LPMP (dan tentunya kita semua) adalah lesson study menjadi bentuk pengembangan profesionalsme guru secara kolaborasi dan kolegalitas. Tuntutan sertifikasi adalah agar keprofesionalan guru meningkat. Kalau beban kerja 24 jam masih menjadi "misteri" dengan persepsi masing-masing penentu kebijakan di daerah kabupaten/kota, maka keprofesionalan akan menjadi hamparan luas yang hanya bisa dipandang oleh guru yang terkungkung pada beban kerjanya.
Implementasi Lesson Study di kecamatan Barru Kabupaten Barru yang menjadi cerminan dan kiblat simulasi ToT Lesson Study tingkat provinsi yang diadakan oleh LPMP Sulawesi Selatan dapat dijelaskan singkat sebagai berikut:
Perencanaan (Plan); planning pembelajaran untuk lesson study berbasis sekolah dan berbasis MGMP sedikit berbeda (baca lesson study the reel teacher professional forum) membutuhkan waktu 6 jam tatap muka, jika belum mantap tambah 4-6 jam lagi tatap muka atau 10 – 12 jam tatap muka (1 – 2 hari kerja).
Pelaksanaan Pembelajaran (Do);
pada kegiatan ini guru model mengimplementasi-kan hasil planning di kelas dan diamati oleh para observer selama 2 jam pelajaran.
Refleksi (See); refleksi pembelajaran ini dirangkaikan dengan do yang biasanya membutuhkan waktu 3 -4 jam.
Dari pengalaman penulis mengimlementasikan lesson study yang didampingi langsung oleh tim tenaga ahli dari JICA, bahwa instansi (sekolah), organisasi (MGMP), yang melaksanakan Lesson Study membutuhkan jam kerja selama 12 hingga 18 jam kerja. Jam kerja ini tentunya tidak mungkin diterapkan. Untuk itu satu siklus Lesson Study terlaksanan satu kali dalam 2 hingga 4 minggu, dengan demikian jam kerjanya 6 jam/minggun atau minimal 4,5 jam/minggu.
Jika kita sudah memperoleh data seperti ini, walaupun realibilitasnya masih rendah, namun inilah data yang paling releabel sekarang ini, maka Lesson Study menjadi beban kerja, beban mental, beban waktu/biaya. Tujuan utama lesson study sebagai kaji pembelajaran secara kolaboratif sulit tercapai.
Kekhawatiran yang lebih parah dapat muncul kemudian yaitu berlesson study atau beban kerja 24 jam terpenuhi. Idealnya adalah penuhi jam tatap muka dengan atau sambil melaksanakan Lesson Study.
Tujuan sertifikasi guru tentunya untuk mengukur dan mngembangkan kompetensi pendidik dan kompetensi yang diukur dan dikembangkan adalah kompetensi pedagogic, professionalisme, social dan kepribadian. Keempat kompetensi ini akan berkembang dalam forum/komunitas Lesson Study. Pertanyaan yang mengemuka sampai sekarang bagi penulis sebagai salah seorang yang memiliki dasar implementasi lesson study adalah siapa yang menyusun draft Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008? Apakah sudah mewakili guru zaman sekarang yaitu guru "pembelajar" dan bukan guru "mengajar"? apakah sudah mendalami hakekat KTSP? Apakah sudah mempertimbangkan akreditasi dan type sekolah? Dan masih banyak pertanyaan lainnya.
Hari | I | II | III | Istrht | IV | V | Istrhat | VI | VII | Jumlah |
Senin | 4 | |||||||||
Selasa | 4 | |||||||||
R a b u | 6 | |||||||||
Kamis | 4 | |||||||||
Jum'at | 2 | |||||||||
Sabtu | 4 | |||||||||
Jumlah | 3 | 4 | 3 | 5 | 4 | 3 | 2 | 24 |
Catatan: | |
: Jam Tatap Muka | |
: Pembiasaan | |
: Jam Pulang |
Ilusrasi di atas menggambarkan bagaimana bentuk kungkungan seorang guru yang tidak tercover dalam PP No. 74 2008 tentang Guru sebagai konsekuensi sertifikasi guru bahwa setiap pendidik (guru) dan kemungkinan juga Dosen harus mempunyai minimal 24 jam tatap muka jika berharap tunjangan profesi terbayar.
No comments :
Post a Comment
Tabe' dibutuhkan Komentar yang konstruktif ......;;...