Sunday, May 17, 2020

PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU SMPN 1 BARRU


Assalamu alaikum wr. wb. 
Salam Sejahtera untuk kita semua..!
Selamat datang Calon Peserta Didik Baru di 
Pusat Informasi Resmi SMP Negeri 1 Barru


Tahun ajaran lama telah kita tinggalkan, menyongsong tahun ajaran baru yaitu TP. 2020/2021 dimana kita guru dan tenaga pendidikan sebagai fasilitator lembaga pendidikan formal diharuskan untuk siap menyambut peserta didik baru yang akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta didik baru di tingkat sekolah menengah pertama. Sama halnya peneriamaan peserta didik tahun lalu penerimaan di tahun pelajaran 2020/2021 ini masih menerapkan porsi terbesar dalam menyaring peserta didik baru dalam mekanisme/cara "Jalur Zonasi" 
-Jalur Zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)?. Jawabannya adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang (Dikutip dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019). Dengan adanya jalur Zonasi ini, maka jalur jalur yang menggunakan Tes/Ujian masuk sebagai peserta didik baru tidak lagi dipergunakan. Selain Jalur Zonasi, SMP Negeri 1 Barru sebagai salah satu sekolah rujukan SMP di Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan jalur alternatif lain untuk para calon peserta didik baru yaitu:
-Jalur Afirmasi, Aļ¬rmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
-Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali, Perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
-Jalur Prestasi , jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Bagaimana Persentase PPDB dari semua jalur baik itu Zonasi, Afilmasi, Perpindahan Tugas Orangtua, maupun Jalur Prestasi di SMP Negeri 1 Barru mengacu pada aturan kemdikbud yang dapat dilihat pada gambar dibawah ini.


SMP Negeri 1 Barru dalam Pelaksanaannya menerapkan tata cara pendaftaran melalui mekanisme ONLINE/DARING (dalam Jaringan), dalam hal ini menggunakan Perangkat HP (Handphone Android) ataupun Perangkat Komputer yang terhubung dengan Internet dan dikerjakan dirumah saja, dengan kata lain tidak perlu ke Sekolah untuk mendaftar (Terkait Arahan Pemerintah Daerah Barru untuk Tinggal di Rumah/ Jaga Jarak Sebagai Protokol Pencegahan Terpapar Covid-19/Corona Virus). 


JADWAL PELAKSANAANNYA PENDAFTARAN ONLINE MANDIRI ADALAH : 

Tanggal 15 Juni 2020 - 27 Juni 2020 Pukul 08.00-14.00 wita 

link atau tautan Formulir dapat di peroleh di Blog ini dengan meng"klik" di SINI

Adapun jika Calon Peserta didik dan Orang tuanya tidak memiliki kedua perangkat tersebut atau sulit mengaksesnya, maka pihak sekolah memberikan fasilitasi bantuan pengisian Formulir online di SMP Negeri 1 Barru.
Jadwal Pelaksanaan Fasilitasi/dibantu Daftar Online adalah 23 Juni 2020 - 27 Juni 2020, pukul 08.00–14.00 WITA.

PENGUMUN KELULUSAN : 
Dilakukan secara online pada Tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WITA. di Situs ini maupun Media Sosial Lainnya.

DAFTAR ULANG/PEMASUKAN BERKAS
Dilaksanakan pada Tanggal 30 Juni s.d 11 Juli 2020 di SMP Negeri 1 Barru dengan memperhatikan Protokol Pencegahan Covid-19 (Jaga Jarak dan Menggunakan Masker) 
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI PENDAFTARAN  ULANG DI SMP NEGERI 1 BARRU
1.        Bukti Registrasi Online yang telah dicetak;
2.       Foto 3x4 Terbaru (Berwarna) 1 Lembar;
3.       fotocopy akte kelahiran;
4.       Asli Surat keterangan lulus (SKL) bagi Lulusan 2020, Ijazah SD/MI Bagi Lulusan Sebelum 2020;
5.       foto copy kartu keluarga;
6.       fotocopy Salah satu kartu tanda penduduk orang tua/wali;
7.       Asli Surat Keterangan Berprestasi peringkat sekolah I, II dan III. (Bagi Berprestasi Akademik);
8.      Fotocopy sertifikat/surat keterangayang dilegalisasoleh sekolah asal atau surat keterangan tingkat kejuaraan (kecamatan, kota, provinsi, nasional, dan atau internasional) dari pihak penyelenggara atau pengurus cabang (Bagi Berprestasi Non-Akademik);
9.       Fotocopy Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua bertugas (Bagi yang Calon Peserta didik yang Ikut Orang Tua Pindah Tugas);
10.  Fotocopy Salah Satu  Dokumen Berikut Bagi yang Memiliki:
 a.      Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
b.      Kartu Indonesia Sehat (KIS);
c.      Kartu Indonesia Pintar (KIP);
d.      Kartu Program Keluarga Harapan (PKH);
e.      Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
f.      Terdaftar pada Data Terpadu Penanggulangan Program FakiMiskin (DTPPFM) 
(Surat keterangan terdaftar dalam DTPPFM dari Dinas Sosial).
11.  Asli surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yanmenyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan data atau informasi dalam prosePPDB;
12.  Asli Surat keterangan tanggung jawab mutlak OranTua/Wali Calon Peserta Didik;
13.  Berkas Dimasukkan dalam Map Plastik Lubang Warna Merah Untuk Laki-laki, dan warna Biru untuk Perempuan;
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH CALON PENDAFTAR
1.    Calon Peserta didik palintinggi 15 (lima belas) tahun pada tahun awal pelajaran baru
2.    Apabila tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
3.    CALON PESERTA DIDIYANG TELAH MENDAFTAR TIDAK DAPAT MENCABUT BERKAS PENDAFTARAN DENGAN ALASAN APAPUN.
4.    Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan data atau informasi dalam proses PPDSekolah bersama Dinas wajib melakukan verifikasi datdan lapangan sertmenindaklanjuthasil verifikassesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

link atau tautan Formulir dapat di peroleh di Blog ini dengan meng"klik" di SINI

Demikian Informasi, Mekanisme dan Jadwal dari Penerimaan Peserta didik Baru SMP Negeri 1 Barru Tahun Pelajaran 2020/2021 . Semoga Bermanfaat dan Sukses Selalu.


disadur dari Faisal Can Putra, S.Pd, M.Pd diblog
https://sangpenyebarilmu.blogspot.com/2020/05/penerimaan-peserta-didik-baru-ppdb-smp.html

Contact Person Admin PPDB SMPN 1 BARRU:

081381820086 (Faisal Can Putra, S.Pd, M.Pd)
085242455890 (Syahdan Abbas, S.Pd)

Tuesday, May 5, 2020

PENGOLAHAN NILAI & PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DIKDAS

Halooo...sogheb Nusantara bersua lagi...jumpa lagi dalam suasana yang berbeda dari biasanya (Luar-biasa), sehingga harus disikapi juga dengan luar biasa. Kondisionalitas pembelajaran turut terimbas dari kondisi global pandemi Covid-19. Kondisi ini direspon oleh instansi tertinggi kependidikan dengan dikelarkannya surat edaran No. 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan dalam masa darurat covid-19. Selanjutnya berdasarkan SE kementerian ini instansi pendidikan di daerah harus merespon lebih lanjut dan seterusnya dilaksanakan oleh para pelaksana di satuan pendidikan, salah satunya adalah saya....Zakaria sang sogheb nusantara. Selanjutnya mari kita tindaklanjuti pengolahan nilai dan penentuan kelulusan peserta didik pendidikan dasar berdasarkan kedua surat para penentu kebijakan di instansi pendidikan kita.

I.           Dasar : Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Barru No.420/573/Disdik/2020 tertanggal 2 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengolahan Nilai dan Penentuan Kelulusan peserta didik TA. 2019/2020
II.        Mempertimbangkan kondisi reel SMPN 1 Barru dalam kondisi darurat Corona virus disease (Covid-19):
1.      bahwa SMPN 1 Barru telah melaksanakan Penilaian Tengah Semester (PTS), melaksanakan pembelajaran di rumah dan pemberian tugas-tugas,
2.      bahwa SMPN 1 Barru tidak melaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS),
3.      bahwa SMPN 1 Barru tidak menuntaskan target kurikulum
4.      bahwa SMPN 1 Barru tidak melaksanakan Ujian Sekolah Berbasis MGMP (USMGMP),
5.      bahwa SMPN 1 Barru mengolah nilai dengan menggunakan aplikasi e-Rapor
III.      Pengolahan Nilai dan Penentuan Kelulusan Peserta didik dalam kondisi darurat Covid-19.
A.      Pengolahan nilai peserta didik jenjang SMP
1.      Nilai Akhir Pengetahuan Peserta didik dirumuskan dengan menggunakan data Nilai Harian (NH) dan Penilaian Tengah Semester  (PTS) dengan bobot 2:1,
Berhubung pada aplikasi e-Rapor diwajibkan membandingkan NH:PTS:PAS dengan bobot 2:1:1, maka pengelolah nilai diwajibkan mengisi Penilaian Akhir Semester (PAS). Data PAS dapat diperoleh dengan rumus: PAS = (2NH+PTS)/3
2.      Nilai Akhir Keterampilan Peserta didik dirumuskan dengan menggunakan data rata-rata nilai akhir keseluruhan nilai KD yang diperoleh datanya (tanpa bobot).
3.      Data penilaian akhir sikap (Spiritual dan Sosial) adalah data yang diperoleh oleh guru/wali kelas/guru/BK selama semester genap.
4.      Penyerahan Buku Rapor TP 2019/2020 (Tanggal 20 Juni 2020)

B.      Penentuan Kelulusan kelas IX
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran hingga memasuki keadaan darurat Covid-19 di kabupaten Barru,
2.      Nilai Sikap sebagai acuan untuk kelulusan adalah nilai kelas IX semester GANJIL berdasarkan catatan guru mata pelajaran/guru BK/wali kelas,
3.      Nilai Ujian Sekolah (US) dapat diperoleh dengan menyediakan data sbb:
a.       Rata-rata Nilai Pengetahuan semester 1 – 5,
b.      Rata-rata Nilai Keterampilan semester 1 – 5
c.       NH selama semester 6 pra Covid-19
d.      PTS semester 6 pra Covid-19
e.       Tambahan Nilai Kelulusan (TNK)
4.      Contoh perolehan Hasil Rekapitulasi Nilai Rapor Peserta Didik dengan TNK 
(Contoh pengolahan nilai peserta didik tanpa ujian sekolah secara lengkap 
download di SINI)


No
Nama PD
Nilai Kelas VII
Nilai Kelas VIII
Nilai Kelas IX
Rerata Smtr (1-5)
TNK (2NH+ PTS)/3
Nilai Ujian Sekolah (Rerata Smt 1-5+TNK/2)
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
Smt 1
P
K
P
K
P
K
P
K
P
K
P
K
P
K
P
K
1
Abdul
75
76
70
72
68
69
68
75
76
74
76
74
76
74
73.83
73,50
2
Zakaria
70
75
69
70
78
74
68
69
76
70
76
70
76
70
72,83
73,13
.



































Ketrangan:
P = Pengetahuan
K= Keterampilan
Nilai harus dibulatkan
Rata-rata Nilai Pengetahuan diperoleh dari jumlah Nilai Pengetahuan tiap semester dibagi dengan banyaknya semester
Rata-rata Nilai Keterampilan diperoleh dari jumlah Nilai Keterampilan tiap semester dibagi dengan banyaknya semester

5.      Pengumuman Kelulusan peserta didik jenjang SMP/MTs Sederajat 5 Juni 2020 dan jenjang SD/MI Sederajat 15 Juni 2020
Untuk jenjang pendidikan dasar SD semester 1 dimulai pada jenjang kelas tinggi (Kelas IV)

                                                                                                   Barru, 5 Mei 2020
                                                                                                   An. Kepala SMPN 1 Barru
                                                                                                   Wakasek Kurikulum