Saturday, July 18, 2020

GURU PENGGERAK TAKKAN DIAM DI ZONA NYAMAN


Menarik untuk dicerna secara utuh, jangan tersegmentasi..
PERNYATAAN Mas Menteri Nadiem Makarim dalam simposium kepala sekolah dan pengawas di Jakarta yang mengamanahkan kepala sekolah untuk mencari satu saja guru penggerak di sekolahnya untuk dilindungi, didukung, dan memberikan kewenangan untuk melakukan perubahan yang diinginkan. Tanpa ragu Mas Menteri juga menambahkan bahwa guru penggerak itu biasanya “nakal”, memodifikasi kurikulum lebih engaging, membuat kelas yang menyenangkan, tidak segan-segan mengajak muridnya keluar dari kepenatan kelas, meracik metode baru dari segala sumber yang didapatkan untuk selanjutnya diterapkan dalam pembelajarannya. Namun, tidak heran juga jika sering kali apa yang dilakukan guru penggerak tersebut tidak pernah mendapatkan apresiasi dari beragam inovasi yang dilakukan. Sebaliknya, tidak jarang pula guru-guru penggerak yang berpikir dan bertindak gila tersebut malah mendapatkan stigma gila dan merusak tatanan yang telah rapi sebelumnya.
Harapan besar Mas Menteri untuk mencari satu saja guru penggerak tersebut kepada para kepala sekolah untuk diberikan kepercayaan diri melanjutkan kegilaannya dan komitmen kepala sekolah untuk juga berani pasang badan terhadap inovasi dan kreativitas sang guru penggerak tersebut menarik sekali untuk dianalisis. Guru penggerak pada era Revolusi Industri 4.0 seperti saat ini menjadi kebutuhan mendasar bagi sekolah untuk terus mampu menumbuhkembangkan inovasi dan kreativitas yang diyakini bisa mendorong cepatnya reformasi pendidikan bagi bangsa Indonesia. Guru penggerak itu akan menjadi inspirasi bagi guru-guru yang lainnya. Menginspirasi bagi peserta didiknya, dan pada akhirnya jika diberikan keleluasaan penuh oleh kepala sekolah akan membuat lembaga pendidikan tersebut melesat dan menjadi pembeda bagi sekolah yang lainnya.
Pinter Goblok Gaji Sama (PG2S) adalah akronim yang merupakan dosa warisan turun-temurun dari masa lampau dan telah menjadi virus akut yang tanpa sadar membunuh pelaku pendidikan, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS. Pendek kata, menjadi guru yang NgaPu-NgaPu (Ngajar-Pulang-Ngajar-Pulang) dan menjadi guru penggerak yang penuh kreativitas dan inovasi, guru yang masih mempunyai waktu untuk membangun sekolah ternyata mempunyai gaji dan tunjangan yang sama. Secara pragmatis tentang bagaimana fakta gaji dan tunjangan guru berdasarkan masa kerja bukan berbasis kinerja semakin membuat kebanyakan guru terbelenggu dalam penjara mental PG2S. lebih parah lagi, lebih bahagia mencari tambahan penghasilan di luar sekolah. Secuil tips untuk penganut aliran PG2S adalah terbanglah pada masa di mana niat awalmu menjadi guru adalah untuk membangun bangsa Indonesia tercinta ini melalui memberikan pendidikan yang baik untuk bekal generasi penerus bangsa mencapai impiannya.
Napas sang guru penggerak adalah mencipta perubahan, perubahan kecil dari ruang-ruang kelas dengan mengajar mendidik dan menghantar para peserta didiknya agar mampu mengimbangi tuntutan perkembangan zaman yang semakin kompleks. Perubahan yang tercipta dari inovasi dan kreativitas untuk para siswa dan semua pelaku pendidikan di sekolah jika dilakukan dengan penuh cinta dan komunikasi baik tentunya akan menjadi pendorong yang lainnya mengikuti perubahan. Sehingga, apa yang disampaikan Mas Menteri Nadiem Makarim jika setiap guru melakukan perubahan dengan serentak, kapal besar bernama pendidikan Indonesia yang berkualitas akan tergerak bukanlah hal yang utopis.
Masih menurut Mas Menteri, setidaknya ada lima perubahan kecil yang bisa dilakukan guru dari dalam kelas yaitu dengan mengajak lebih sering siswa berdiskusi, memberi ruang yang lebih luas untuk murid berperan menjadi guru, mencetuskan proyek bakti sosial yang melibatkan semua kelas, menemukan bakat pada murid yang kurang percaya diri, dan menawarkan kepada guru lain ketika mengalami kesulitan untuk melakukan apa pun (kolaboratif). Kelima contoh perubahan kecil itu tentu saja bisa dilakukan dengan melakukan gebrakan-gebrakan yang tentu saja membutuhkan proses yang panjang untuk menjadi kebiasaan yang produktif di dalam lingkungan sekolah. Di samping itu, sang guru penggerak harus siap mendapatkan “perlawanan” dari murid maupun guru yang terkadang sulit untuk menerima perubahan. Perubahan sekecil apa pun bagi pelaku pendidikan yang telah nyaman dalam zona kenyamanan, penganut keseragaman dan cenderung anti perubahan tentu saja akan menjadi hambatan tersendiri bagi sang guru penggerak. Di sinilah peran kepala sekolah sebagai manajer yang profesional harus berani pasang badan memberikan kepercayaan guru penggerak untuk mendobrak perubahan positif.
Pembelajaran era disrupsi yang kecepatan perubahannya melebihi kecepatan kedipan mata menuntut para pelaku pendidikan untuk segera melakukan perubahan. Gerakan reformasi pendidikan tidak bisa bersifat top down atas kuasa pemerintah melalui penganggaran yang besar kepada kementerian pendidikan. Namun, akan lebih dahsyat dan cepat hasilnya jika perubahan itu dilakukan oleh individu-individu yang disebut di atas dengan lahirnya para guru penggerak. Tidak indah kiranya jika bangsa Indonesia mengulang sejarah yang sama hingga muncul anekdot bahwa ganti menteri adalah sama dengan ganti kurikulum. Anekdot itu menurut penulis lebih bentuk keputusasaan tidak bisa melakukan perubahan mendasar seperti yang diharapkan banyak orang, namun dengan perubahan kurikulum bisa diharapkan bisa menghegemoni kebanyakan orang.
Menghadapi perubahan yang super cepat sebenarnya telah banyak dilakukan oleh para guru penggerak untuk selalu berbuat “gila” di sekolahnya dengan penguatan beberapa kompetensi penting seperti kreativitas, kolaborasi, komunikasi, berpikir kritis, cara berpikir secara matematis, dan juga kebatinan kepada sesama. Kompetensi ini harus dibentuk dan menjiwai pada semua pelaku pendidikan, bukan hanya kepada para peserta didik, namun juga kepada guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tentunya kepada semua pemangku kebijakan pendidikan.
Kompetensi kreativitas, komunikasi, kolaborasi, dan berpikir kritis stimulan yang bisa dilakukan kepada siswa dalam penilaian tentu saja adalah dengan berani “hijrah” dari soal pilihan ganda menjadi soal uraian yang berbasis HOTS (high order thinking skills). Pada soal uraian yang bersifat HOTS akan memberi peluang kepada peserta didik untuk bisa berselancar bebas berpikir dalam memberikan argumentasi dari setiap soal yang dibuat oleh guru. Sumbangsih guru penggerak dalam berpikir logis secara matematis salah satunya adalah bagaimana membuat sistem pelaksanaan program/kegiatan sekolah yang efektif dan efisien. Penelitian yang pernah dilakukan oleh penulis tentang penyelenggaraan pendidikan gratis di SMK NU Tenggarang salah satu hasil penelitian bahwa salah satu penyebab mahalnya pendidikan disebabkan oleh kepanitiaan yang kapitalis. Menyelenggarakan pendidikan gratis itu bukan aib akan tetapi itu adalah terobosan demi terciptanya pemerataan pendidikan dan peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM). Anggaran yang besar dari pemerintah melalui Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendukung Pendidikan (BOPP) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jatim akan menguap begitu saja jika pelaku pendidikan tidak “cerdas” dalam memanfaatkan dana pendidikan tersebut.
Adagium lama menyatakan, siapa pun presidennya, ganti berapa kali pun menteri pendidikannya, sebagus apa pun kurikulumnya, namun jika guru sebagai garda terdepan suksesnya pembelajaran di kelas untuk menyiapkan masa depan bangsa terlupakan, maka upaya menciptakan generasi emas masa depan bangsa Indonesia sama saja dengan menjaring angin. Di sinilah terlihat bagaimana pentingnya peran guru. Terciptanya semakin banyak guru-guru gila penggerak yang mampu mendobrak perubahan sangat penting disegerakan. Meskipun negara mengagendakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), namun sang guru penggerak boleh mengadakan Ujian Nasional Berbasis Laptop (UNBL) bahkan jika bisa berbasis Android (UNBA). Langkah kecil yang sebenarnya sangat fantastis ini pada banyak tempat juga masih menjadi persinggungan yang serius. Kebijakan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yang sekian lama hanya berjalan 3 bulan dan baru mulai tahun ajaran baru 2019/2020 berlangsung 6 bulan dilakukan oleh guru penggerak dengan melaksanakan PSG selama 1 tahun sejak 4 tahun yang lalu sebagai bentuk terobosan juga menyisakan polemik.
Perubahan paradigma menjadi faktor pendukung yang kuat agar kompetensi-kompetensi tersebut di atas bisa dilakukan secara masif hingga hasil perubahan pendidikan yang jauh lebih baik segera dilihat dan dirasakan banyak orang. Pergeseran paradigma menurut bahasa adalah suatu hal simpel dan biasa, namun ternyata praktiknya sangat sulit dilakukan. Pejabat pemangku pendidikan harus menggeser paradigma berpikir dari hanya berdiam diri menunggu masukan bawahan, dengan lebih mendekatkan diri kepada sekolah untuk mendengarkan langsung kendala-kendala yang dialami sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengawas sekolah yang selama ini menjadi perwujudan manusia setengah dewa yang menakutkan bagi guru dan kepala sekolah harus bergeser paradigmanya menjadi peran teman diskusi yang menyenangkan dan mencerahkan. Kepala sekolah yang sebelumnya selalu memosisikan diri sebagai atasan dan cenderung menunggu laporan Asal Bapak Senang (ABS) harus berubah menjadi seorang leader yang lebih banyak mendengar apa yang diharapkan masyarakatnya di sekolah. Sementara itu, para guru yang biasanya hanya melakukan pembelajaran searah dan bersifat transfer pengetahuan ke siswa harus bergeser menjadi teman diskusi yang menginspirasi bagi peserta didik.
Modifikasi pembelajaran yang dilakukan guru penggerak dengan melompat dari kepenatan tuntutan kurikulum dan jauh dari kebutuhan mendasar yang menjadi bekal nyata bagi lulusan SMK pada banyak tempat juga menjadi pemantik polemik berkepanjangan. Polemik yang pada dasarnya berangkat dari suatu langkah yang di luar kebiasaan karena membentur aturan birokrasi menjadi sangat sulit untuk dilaksanakan. Para guru harus berpikir kritis bahwa keseragaman kurikulum sistem paket dari pusat tentu saja sering kali tidak bisa dilakukan sama antara satu sekolah dengan sekolah yang lainnya, satu daerah dengan daerah lainnya, dan suatu sekolah di perkotaan dengan daerah pedesaan dan juga daerah terpencil. Sehingga, sebenarnya guru bisa memodifikasi implementasi kurikulum tersebut sesuai dengan kebutuhan pasar di sekitar sekolah yang langsung bisa sangat berguna bagi lulusan untuk pengabdian ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Akhirnya, sebagai guru marilah kita berebut menjadi guru penggerak demi terselenggaranya pendidikan yang sesuai tuntutan zaman.

dirilis dari Judul Asli: Siapa Guru Penggerak?

oleh : Daris Wibisono Setiawan, S.S, M.Pd, D.Ped.




Sunday, May 17, 2020

PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU SMPN 1 BARRU


Assalamu alaikum wr. wb. 
Salam Sejahtera untuk kita semua..!
Selamat datang Calon Peserta Didik Baru di 
Pusat Informasi Resmi SMP Negeri 1 Barru


Tahun ajaran lama telah kita tinggalkan, menyongsong tahun ajaran baru yaitu TP. 2020/2021 dimana kita guru dan tenaga pendidikan sebagai fasilitator lembaga pendidikan formal diharuskan untuk siap menyambut peserta didik baru yang akan mendaftarkan diri sebagai calon peserta didik baru di tingkat sekolah menengah pertama. Sama halnya peneriamaan peserta didik tahun lalu penerimaan di tahun pelajaran 2020/2021 ini masih menerapkan porsi terbesar dalam menyaring peserta didik baru dalam mekanisme/cara "Jalur Zonasi" 
-Jalur Zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)?. Jawabannya adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang (Dikutip dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019). Dengan adanya jalur Zonasi ini, maka jalur jalur yang menggunakan Tes/Ujian masuk sebagai peserta didik baru tidak lagi dipergunakan. Selain Jalur Zonasi, SMP Negeri 1 Barru sebagai salah satu sekolah rujukan SMP di Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan jalur alternatif lain untuk para calon peserta didik baru yaitu:
-Jalur Afirmasi, Aļ¬rmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
-Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali, Perpindahan tugas orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
-Jalur Prestasi , jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Bagaimana Persentase PPDB dari semua jalur baik itu Zonasi, Afilmasi, Perpindahan Tugas Orangtua, maupun Jalur Prestasi di SMP Negeri 1 Barru mengacu pada aturan kemdikbud yang dapat dilihat pada gambar dibawah ini.


SMP Negeri 1 Barru dalam Pelaksanaannya menerapkan tata cara pendaftaran melalui mekanisme ONLINE/DARING (dalam Jaringan), dalam hal ini menggunakan Perangkat HP (Handphone Android) ataupun Perangkat Komputer yang terhubung dengan Internet dan dikerjakan dirumah saja, dengan kata lain tidak perlu ke Sekolah untuk mendaftar (Terkait Arahan Pemerintah Daerah Barru untuk Tinggal di Rumah/ Jaga Jarak Sebagai Protokol Pencegahan Terpapar Covid-19/Corona Virus). 


JADWAL PELAKSANAANNYA PENDAFTARAN ONLINE MANDIRI ADALAH : 

Tanggal 15 Juni 2020 - 27 Juni 2020 Pukul 08.00-14.00 wita 

link atau tautan Formulir dapat di peroleh di Blog ini dengan meng"klik" di SINI

Adapun jika Calon Peserta didik dan Orang tuanya tidak memiliki kedua perangkat tersebut atau sulit mengaksesnya, maka pihak sekolah memberikan fasilitasi bantuan pengisian Formulir online di SMP Negeri 1 Barru.
Jadwal Pelaksanaan Fasilitasi/dibantu Daftar Online adalah 23 Juni 2020 - 27 Juni 2020, pukul 08.00–14.00 WITA.

PENGUMUN KELULUSAN : 
Dilakukan secara online pada Tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WITA. di Situs ini maupun Media Sosial Lainnya.

DAFTAR ULANG/PEMASUKAN BERKAS
Dilaksanakan pada Tanggal 30 Juni s.d 11 Juli 2020 di SMP Negeri 1 Barru dengan memperhatikan Protokol Pencegahan Covid-19 (Jaga Jarak dan Menggunakan Masker) 
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI PENDAFTARAN  ULANG DI SMP NEGERI 1 BARRU
1.        Bukti Registrasi Online yang telah dicetak;
2.       Foto 3x4 Terbaru (Berwarna) 1 Lembar;
3.       fotocopy akte kelahiran;
4.       Asli Surat keterangan lulus (SKL) bagi Lulusan 2020, Ijazah SD/MI Bagi Lulusan Sebelum 2020;
5.       foto copy kartu keluarga;
6.       fotocopy Salah satu kartu tanda penduduk orang tua/wali;
7.       Asli Surat Keterangan Berprestasi peringkat sekolah I, II dan III. (Bagi Berprestasi Akademik);
8.      Fotocopy sertifikat/surat keterangayang dilegalisasoleh sekolah asal atau surat keterangan tingkat kejuaraan (kecamatan, kota, provinsi, nasional, dan atau internasional) dari pihak penyelenggara atau pengurus cabang (Bagi Berprestasi Non-Akademik);
9.       Fotocopy Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua bertugas (Bagi yang Calon Peserta didik yang Ikut Orang Tua Pindah Tugas);
10.  Fotocopy Salah Satu  Dokumen Berikut Bagi yang Memiliki:
 a.      Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
b.      Kartu Indonesia Sehat (KIS);
c.      Kartu Indonesia Pintar (KIP);
d.      Kartu Program Keluarga Harapan (PKH);
e.      Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
f.      Terdaftar pada Data Terpadu Penanggulangan Program FakiMiskin (DTPPFM) 
(Surat keterangan terdaftar dalam DTPPFM dari Dinas Sosial).
11.  Asli surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yanmenyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan data atau informasi dalam prosePPDB;
12.  Asli Surat keterangan tanggung jawab mutlak OranTua/Wali Calon Peserta Didik;
13.  Berkas Dimasukkan dalam Map Plastik Lubang Warna Merah Untuk Laki-laki, dan warna Biru untuk Perempuan;
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH CALON PENDAFTAR
1.    Calon Peserta didik palintinggi 15 (lima belas) tahun pada tahun awal pelajaran baru
2.    Apabila tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
3.    CALON PESERTA DIDIYANG TELAH MENDAFTAR TIDAK DAPAT MENCABUT BERKAS PENDAFTARAN DENGAN ALASAN APAPUN.
4.    Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan data atau informasi dalam proses PPDSekolah bersama Dinas wajib melakukan verifikasi datdan lapangan sertmenindaklanjuthasil verifikassesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

link atau tautan Formulir dapat di peroleh di Blog ini dengan meng"klik" di SINI

Demikian Informasi, Mekanisme dan Jadwal dari Penerimaan Peserta didik Baru SMP Negeri 1 Barru Tahun Pelajaran 2020/2021 . Semoga Bermanfaat dan Sukses Selalu.


disadur dari Faisal Can Putra, S.Pd, M.Pd diblog
https://sangpenyebarilmu.blogspot.com/2020/05/penerimaan-peserta-didik-baru-ppdb-smp.html

Contact Person Admin PPDB SMPN 1 BARRU:

081381820086 (Faisal Can Putra, S.Pd, M.Pd)
085242455890 (Syahdan Abbas, S.Pd)

Tuesday, May 5, 2020

PENGOLAHAN NILAI & PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DIKDAS

Halooo...sogheb Nusantara bersua lagi...jumpa lagi dalam suasana yang berbeda dari biasanya (Luar-biasa), sehingga harus disikapi juga dengan luar biasa. Kondisionalitas pembelajaran turut terimbas dari kondisi global pandemi Covid-19. Kondisi ini direspon oleh instansi tertinggi kependidikan dengan dikelarkannya surat edaran No. 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan dalam masa darurat covid-19. Selanjutnya berdasarkan SE kementerian ini instansi pendidikan di daerah harus merespon lebih lanjut dan seterusnya dilaksanakan oleh para pelaksana di satuan pendidikan, salah satunya adalah saya....Zakaria sang sogheb nusantara. Selanjutnya mari kita tindaklanjuti pengolahan nilai dan penentuan kelulusan peserta didik pendidikan dasar berdasarkan kedua surat para penentu kebijakan di instansi pendidikan kita.

I.           Dasar : Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Barru No.420/573/Disdik/2020 tertanggal 2 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengolahan Nilai dan Penentuan Kelulusan peserta didik TA. 2019/2020
II.        Mempertimbangkan kondisi reel SMPN 1 Barru dalam kondisi darurat Corona virus disease (Covid-19):
1.      bahwa SMPN 1 Barru telah melaksanakan Penilaian Tengah Semester (PTS), melaksanakan pembelajaran di rumah dan pemberian tugas-tugas,
2.      bahwa SMPN 1 Barru tidak melaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS),
3.      bahwa SMPN 1 Barru tidak menuntaskan target kurikulum
4.      bahwa SMPN 1 Barru tidak melaksanakan Ujian Sekolah Berbasis MGMP (USMGMP),
5.      bahwa SMPN 1 Barru mengolah nilai dengan menggunakan aplikasi e-Rapor
III.      Pengolahan Nilai dan Penentuan Kelulusan Peserta didik dalam kondisi darurat Covid-19.
A.      Pengolahan nilai peserta didik jenjang SMP
1.      Nilai Akhir Pengetahuan Peserta didik dirumuskan dengan menggunakan data Nilai Harian (NH) dan Penilaian Tengah Semester  (PTS) dengan bobot 2:1,
Berhubung pada aplikasi e-Rapor diwajibkan membandingkan NH:PTS:PAS dengan bobot 2:1:1, maka pengelolah nilai diwajibkan mengisi Penilaian Akhir Semester (PAS). Data PAS dapat diperoleh dengan rumus: PAS = (2NH+PTS)/3
2.      Nilai Akhir Keterampilan Peserta didik dirumuskan dengan menggunakan data rata-rata nilai akhir keseluruhan nilai KD yang diperoleh datanya (tanpa bobot).
3.      Data penilaian akhir sikap (Spiritual dan Sosial) adalah data yang diperoleh oleh guru/wali kelas/guru/BK selama semester genap.
4.      Penyerahan Buku Rapor TP 2019/2020 (Tanggal 20 Juni 2020)

B.      Penentuan Kelulusan kelas IX
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran hingga memasuki keadaan darurat Covid-19 di kabupaten Barru,
2.      Nilai Sikap sebagai acuan untuk kelulusan adalah nilai kelas IX semester GANJIL berdasarkan catatan guru mata pelajaran/guru BK/wali kelas,
3.      Nilai Ujian Sekolah (US) dapat diperoleh dengan menyediakan data sbb:
a.       Rata-rata Nilai Pengetahuan semester 1 – 5,
b.      Rata-rata Nilai Keterampilan semester 1 – 5
c.       NH selama semester 6 pra Covid-19
d.      PTS semester 6 pra Covid-19
e.       Tambahan Nilai Kelulusan (TNK)
4.      Contoh perolehan Hasil Rekapitulasi Nilai Rapor Peserta Didik dengan TNK 
(Contoh pengolahan nilai peserta didik tanpa ujian sekolah secara lengkap 
download di SINI)


No
Nama PD
Nilai Kelas VII
Nilai Kelas VIII
Nilai Kelas IX
Rerata Smtr (1-5)
TNK (2NH+ PTS)/3
Nilai Ujian Sekolah (Rerata Smt 1-5+TNK/2)
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
Smt 1
P
K
P
K
P
K
P
K
P
K
P
K
P
K
P
K
1
Abdul
75
76
70
72
68
69
68
75
76
74
76
74
76
74
73.83
73,50
2
Zakaria
70
75
69
70
78
74
68
69
76
70
76
70
76
70
72,83
73,13
.



































Ketrangan:
P = Pengetahuan
K= Keterampilan
Nilai harus dibulatkan
Rata-rata Nilai Pengetahuan diperoleh dari jumlah Nilai Pengetahuan tiap semester dibagi dengan banyaknya semester
Rata-rata Nilai Keterampilan diperoleh dari jumlah Nilai Keterampilan tiap semester dibagi dengan banyaknya semester

5.      Pengumuman Kelulusan peserta didik jenjang SMP/MTs Sederajat 5 Juni 2020 dan jenjang SD/MI Sederajat 15 Juni 2020
Untuk jenjang pendidikan dasar SD semester 1 dimulai pada jenjang kelas tinggi (Kelas IV)

                                                                                                   Barru, 5 Mei 2020
                                                                                                   An. Kepala SMPN 1 Barru
                                                                                                   Wakasek Kurikulum