Tuesday, May 5, 2020

PENGOLAHAN NILAI & PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DIKDAS

Halooo...sogheb Nusantara bersua lagi...jumpa lagi dalam suasana yang berbeda dari biasanya (Luar-biasa), sehingga harus disikapi juga dengan luar biasa. Kondisionalitas pembelajaran turut terimbas dari kondisi global pandemi Covid-19. Kondisi ini direspon oleh instansi tertinggi kependidikan dengan dikelarkannya surat edaran No. 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan dalam masa darurat covid-19. Selanjutnya berdasarkan SE kementerian ini instansi pendidikan di daerah harus merespon lebih lanjut dan seterusnya dilaksanakan oleh para pelaksana di satuan pendidikan, salah satunya adalah saya....Zakaria sang sogheb nusantara. Selanjutnya mari kita tindaklanjuti pengolahan nilai dan penentuan kelulusan peserta didik pendidikan dasar berdasarkan kedua surat para penentu kebijakan di instansi pendidikan kita.

I.           Dasar : Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Barru No.420/573/Disdik/2020 tertanggal 2 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengolahan Nilai dan Penentuan Kelulusan peserta didik TA. 2019/2020
II.        Mempertimbangkan kondisi reel SMPN 1 Barru dalam kondisi darurat Corona virus disease (Covid-19):
1.      bahwa SMPN 1 Barru telah melaksanakan Penilaian Tengah Semester (PTS), melaksanakan pembelajaran di rumah dan pemberian tugas-tugas,
2.      bahwa SMPN 1 Barru tidak melaksanakan Penilaian Akhir Semester (PAS),
3.      bahwa SMPN 1 Barru tidak menuntaskan target kurikulum
4.      bahwa SMPN 1 Barru tidak melaksanakan Ujian Sekolah Berbasis MGMP (USMGMP),
5.      bahwa SMPN 1 Barru mengolah nilai dengan menggunakan aplikasi e-Rapor
III.      Pengolahan Nilai dan Penentuan Kelulusan Peserta didik dalam kondisi darurat Covid-19.
A.      Pengolahan nilai peserta didik jenjang SMP
1.      Nilai Akhir Pengetahuan Peserta didik dirumuskan dengan menggunakan data Nilai Harian (NH) dan Penilaian Tengah Semester  (PTS) dengan bobot 2:1,
Berhubung pada aplikasi e-Rapor diwajibkan membandingkan NH:PTS:PAS dengan bobot 2:1:1, maka pengelolah nilai diwajibkan mengisi Penilaian Akhir Semester (PAS). Data PAS dapat diperoleh dengan rumus: PAS = (2NH+PTS)/3
2.      Nilai Akhir Keterampilan Peserta didik dirumuskan dengan menggunakan data rata-rata nilai akhir keseluruhan nilai KD yang diperoleh datanya (tanpa bobot).
3.      Data penilaian akhir sikap (Spiritual dan Sosial) adalah data yang diperoleh oleh guru/wali kelas/guru/BK selama semester genap.
4.      Penyerahan Buku Rapor TP 2019/2020 (Tanggal 20 Juni 2020)

B.      Penentuan Kelulusan kelas IX
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran hingga memasuki keadaan darurat Covid-19 di kabupaten Barru,
2.      Nilai Sikap sebagai acuan untuk kelulusan adalah nilai kelas IX semester GANJIL berdasarkan catatan guru mata pelajaran/guru BK/wali kelas,
3.      Nilai Ujian Sekolah (US) dapat diperoleh dengan menyediakan data sbb:
a.       Rata-rata Nilai Pengetahuan semester 1 – 5,
b.      Rata-rata Nilai Keterampilan semester 1 – 5
c.       NH selama semester 6 pra Covid-19
d.      PTS semester 6 pra Covid-19
e.       Tambahan Nilai Kelulusan (TNK)
4.      Contoh perolehan Hasil Rekapitulasi Nilai Rapor Peserta Didik dengan TNK 
(Contoh pengolahan nilai peserta didik tanpa ujian sekolah secara lengkap 
download di SINI)


No
Nama PD
Nilai Kelas VII
Nilai Kelas VIII
Nilai Kelas IX
Rerata Smtr (1-5)
TNK (2NH+ PTS)/3
Nilai Ujian Sekolah (Rerata Smt 1-5+TNK/2)
Smt 1
Smt 2
Smt 1
Smt 2
Smt 1
P
K
P
K
P
K
P
K
P
K
P
K
P
K
P
K
1
Abdul
75
76
70
72
68
69
68
75
76
74
76
74
76
74
73.83
73,50
2
Zakaria
70
75
69
70
78
74
68
69
76
70
76
70
76
70
72,83
73,13
.



































Ketrangan:
P = Pengetahuan
K= Keterampilan
Nilai harus dibulatkan
Rata-rata Nilai Pengetahuan diperoleh dari jumlah Nilai Pengetahuan tiap semester dibagi dengan banyaknya semester
Rata-rata Nilai Keterampilan diperoleh dari jumlah Nilai Keterampilan tiap semester dibagi dengan banyaknya semester

5.      Pengumuman Kelulusan peserta didik jenjang SMP/MTs Sederajat 5 Juni 2020 dan jenjang SD/MI Sederajat 15 Juni 2020
Untuk jenjang pendidikan dasar SD semester 1 dimulai pada jenjang kelas tinggi (Kelas IV)

                                                                                                   Barru, 5 Mei 2020
                                                                                                   An. Kepala SMPN 1 Barru
                                                                                                   Wakasek Kurikulum



No comments :

Post a Comment

Tabe' dibutuhkan Komentar yang konstruktif ......;;...