Monday, March 26, 2012

Artikel Tesis Zakaria

ABSTRAK

Abdul Zakaria. 2011. Pelaksanaan Pembelajaran Berbasis Standar Proses di SMP Negeri 1 Barru (dibimbing oleh Sulaiman Samad, dan M. Ali Latief).

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan; persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran berbasis standar proses di SMP Negeri 1 Barru. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan sumber data empat guru mata pelajaran yang diujinasionalkan yaitu: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan IPA di SMP Negeri 1 Barru, yang ditetapkan secara purposive sampling. Data diperoleh dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data dianalisis dengan menggunakan model interaktif yaitu pengumpulan data, paparan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Sedangkan pengabsahan data dilaksananakan dengan cara perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan, dan triangulasi.

Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembelajaran berbasis standar proses pada dimensi persyaratan proses pembelajaran di SMP Negeri 1 Barru belum memenuhi standar proses terutama pada indikator jumlah siswa dalam satu rombongan belajar, rasio buku dengan siswa. Untuk beban kerja guru sudah memenuhi beban kerja 24 jam sesuai dengan standar proses. Pelaksanaan proses pembelajaran berbasis standar proses di SMP Negeri 1 Barru sudah memenuhi semua kriteria pelaksanaan pembelajaran, namun pengimplementasian eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi pada RPP belum tersurat, tetapi pada dasarnya sudah dilaksanakan untuk pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran berbasis standar proses di SMP Negeri 1 Barru belum memenuhi standar proses terutama pada indikator mekanisme dan prosedur penilaian, penilaian oleh pendidik dan penilaian oleh satuan pendidikan. Mengenai mekanisme dan prosedur penilaian yaitu guru belum menyampaikan hasil ulangan harian sebelum diadakan ulangan harian berikut, serta bentuk tindak lanjut pada siswa setelah ulangan yang belum terprogram. Untuk penilaian oleh pendidik yaitu guru belum mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik. Dan untuk penilaian oleh satuan pendidikan yaitu guru menentukan KKM belum sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari Pusat Kurikulum untuk menentukan KKM yang harus memperhatikan tiga aspek yaitu karakteristik mata pelajaran, daya dukung sekolah dan intake (kemampuan awal) siswa.

ABSTRACT

Abdul Zakaria. 2011. The Application of Process Standard based Teaching and Learning at SMP One Barru (Supervised by Sulaiman Samad, and H. M. Ali Latief).

This is research aims to describe: the fulfillment of the application teaching and learning, the application teaching and learning, assessment of process standard based teaching and learning at SMP One Barru. This is a qualitative research, that explored to four teachers of national examination subjects, they are; Mathematics, Indonesian Language, English, and Science at SMP One Barru specified by purposive-sampling. The data obtained by interview, observation, and documentation. Then data analyzed by data collection, data reduction, and conclusions drawing/verification. While data test credibility for prolonged engagement, persistent observation, and triangulation.

Findings on this research are; The Application of Process Standard based Teaching and Learning at SMP One Barru is not on process standard fulfillment yet, mainly in the member of students in one class, ratio of book compared with member of students. For the teachers’ time allotment, it has been required. The Application of Process Standard based Teaching and Learning at SMP One Barru has been fulfill all of the items, but the implementation exploration, elaboration, an confirmation of lesson plan that suitable is not written yet, but so far it has been done to enable students to study. Assessment of Process Standard based Teaching and Learning at SMP One Barru is not on process standard fulfillment yet, mainly in the mechanism and procedures of assessment, on the assessment of educator, and the assessment of school level. About the mechanism and procedures of assessment is teacher don’t announce the students’ lesson gains of a daily exercise before held the next daily exercise, then form of the way of next treatment that doesn’t arranged well. For the assessment of educator is teachers don’t return the assessment of students’ work and from the school level assessment is teachers arrange the standard of minimal successful score criterion don’t based on the curriculum that suggest to consider three aspects like; subjects characteristic, school support, and students’ intake.

BAB I

Pendahuluan

A. Latar Belakang

Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sebagai dasar diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) membawa implikasi terhadap sistem dan penyelenggaraan pendidikan termasuk pengembangan dan pelaksanaan kurikulum. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) inilah yang memberi ruang lingkup untuk terbitnya delapan peraturan menteri (permen) tentang standar-standar pendidikan nasional yang meliputi standar: (1) isi, (2) proses, (3) kompetensi lulusan, (4) pendidik dan tenaga kependidikan, (5) sarana dan prasarana, (6) pengelolaan, (7) pembiayaan, dan (8) penilaian pendidikan.

Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajar­an, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran agar ter­laksana proses pembelajaran yang efektif dan efisien (Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses).

Keterlaksanaan delapan standar pendidikan termasuk peraturan menteri nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses akan selalu menjadi prioritas evaluasi klinis dan manajerial pengawas satuan pendidikan. Pengawas satuan pendidikan dasar dan menengah (SMP dan SMA) secara berkala memeriksa dokumen perencanaan pembelajaran tiap guru dengan membandingkan dengan kriteria-kriteria pada Permen No. 41 tahun 2007 tentang standar proses.

Namun kenyataan di lapangan berdasarkan hasil olah data alat pemindai (Scanner) lembar jawaban ujian (LJU) yang dimiliki SMP Negeri 1 Barru, tingkat ketuntasan belajar klasikal tiap rombongan belajar tidak ada yang mencapai rata-rata 85 persen. Kondisi yang sama tahun lalu berimplikasi pada ketidaklulusan peserta didik pada ujian nasional sebanyak empat orang peserta didik, jumlah yang terbanyak di Kabupaten Barru. Suatu kondisi yang ironis sebab guru sudah menyusun perencanaan pembelajarannya (RPP) sesuai standar proses sehingga satuan pendidikan ini sebagai kiblat pendidikan dasar khususnya SMP di Kabupaten Barru. Pengawas satuan pendidikan dalam melaksanakan supervisi memberi prioritas pertama pada lembaga ini sebelum melaksanakan supervisi ke sekolah lainnya dengan harapan mendapat masukan mengenai komponen-komponen perangkat pembelajaran untuk disosialisasikan dan diadopsi sekolah lain di Kabupaten Barru.

Kenyataan pencapaian ketuntasan belajar siswa dua tahun pembelajaran terakhir di SMP Negeri 1 Barru, berdasarkan data base komputerisasi pemeriksaan dan analisis hasil ulangan semester semester ganjil dan semester genap (2009/2010 dan 2010/2011) ditemukan bahwa masih banyak siswa yang belum mencapai ketuntasan belajar. Keadaan yang mencemaskan inilah yang mengkhawatirkan para guru terutama guru mata pelajaran yang diujinasionalkan. Beberapa guru dengan terpaksa memberi nilai akhir di bawah tuntas (tidak tuntas). Nilai di bawah tuntas pada laporan hasil belajar (LHB) siswa dimungkinkan jika program tindak lanjut sudah dilaksanakan tapi siswa tersebut tetap tidak berhasil mencapai nilai tuntas pada ulangan harian, atau mungkin pada ulangan harian berhasil dituntaskan dengan tutor sebaya, penugasan, pembelajaran langsung tetapi pada ulangan semester yang tidak ada program remedialnya siswa tersebut mempunyai nilai jauh dari tuntas.

Pada dimensi lain dunia pendidikan dasar dan menengah mesti menyikapi kondisi kekinian mengenai permen nomor 45 tahun 2011 tetntang kriteria kelulusan peserta didik pada SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK. Idealnya permendiknas ini tidak terlalu dirisaukan jika siswa benar-benar tuntas belajar selama menempuh proses pembelajaran di sekolah. Angka rata-rata 5,5 (lima koma lima) sebagai rata-rata nilai akhir (NA) tidak terlalu berat jika dibandingkan dengan KKM setiap mata pelajaran untuk setiap sekolah di daerah manapun. Semua sekolah di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia ini tidak ada yang mempunyai nilai KKM 5,5 (lima koma lima) ke bawah.

Untuk itu, jika timbul permasalahan dengan angka 5,5 (lima koma lima) sebagai rata-rata nilai akhir (NA) atau angka di bawah 4 (empat koma nol) sebagai nilai ujian nasional (UN), maka dipastikan ada masalah pada proses ketuntasan belajar siswa. Bukankah ketuntasan belajar siswa tidak ada di bawah 5,5 (lima koma lima)?. Keluhan bahwa siswa sulit mencapai ketuntasan belajar pada akhir semester seharusnya tidak boleh terjadi, artinya siswa seharusnya sudah mempunyai nilai minimal mencapai ketuntasan sebab semua kompetensi yang diujikan pada saat ujian semester adalah kompetensi yang sudah tuntas pada saat proses pelaksanaan kurikulum selama semester itu.

Mempehatikan ketimpangan antara manajemen pembelajaran dengan hasil belajar peserta didik maka perhatian utama tertuju pada implementasi standar proses yaitu permendiknas nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajar­an, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter­laksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Ada dua hal pokok yang menjadi sorotan dalam standar proses ini yang berkaitan langsung dengan tugas pokok guru yang menjadi masalah yaitu; pelaksanaan proses pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran.

Petunjuk pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana yang tercantum dalam permendiknas nomor 41 tahun 2007 terdiri atas:

1. Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran, persyaratan pelaksanaan pembelajaran ini terdiri dari jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang tidak terlalu padat, jumlah buku paket/teks 1 : 1, beban kerja guru mencukupi 24 jam tatap muka, dan pengelolaan kelas yang kondusif.

2. Pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran meliputi implementasi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang berisikan pendahuluan, kegiatan inti dengan kegiatan eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi materi pelajaran.

3. Sementara komponen penilaian merujuk pada petunjuk model penilaian dari pusat kurikulum yang merujuk pada PP No. 19 tentang Standar Pendidikan Nasional. Peraturan ini membawa implikasi terhadap sistem penilaian, termasuk konsep dan teknik penilaian yang dilaksanakan di kelas.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang penelitian yang telah diuraikan di atas, maka dapat diajukan rumusan masalah penelitian ini sebagai beriku:

1. Bagaimana persyaratan proses pembelajaran berbasis standar proses di SMP Negeri 1 Barru Kabupaten Barru?

2. Bagaimana pelaksanaan proses pembelajaran berbasis standar proses di SMP Negeri 1 Barru Kabupaten Barru?

3. Bagaimana penilaian proses pembelajaran berbasis standar proses di SMP Negeri 1 Barru Kabupaten Barru?

C. Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan di atas, dapat dikemukakan tujuan penelitian ini sebagai berikut:

1. Mengetahui persyaratan proses pembelajaran berbasis standar proses di SMP Negeri 1 Barru Kabupaten Barru.

2. Mengetahui pelaksanaan proses pembelajaran berbasis standar proses di SMP Negeri 1 Barru Kabupaten Barru.

3. Mendeskripsikan penilaian proses pembelajaran berbasis standar proses di SMP Negeri 1 Barru Kabupaten Barru.

D. Manfaat Penelitian

1. Manfaat Teoretis

Penelitian ini diharapkan menghasilkan manfaat teoritis antara lain :

1. Hasil penelitian ini menjadi bagian dalam keberagaman ilmu pengetahuan utamanya bidang standar proses pembelajaran khususnya dan manajemen pembelajaran umumnya.

2. Penelitian ini diharapkan menjadi salah satu sumber rujukan bagi kepala satuan pendidikan, dan pengawas pendidikan kabupaten.

3. Sebagai pustaka dalam mendiskusikan manajemen pembelajaran pada berbagai karakteristik sekolah masing-masing.

2. Manfaat Praktis

Manfaat praktis yang diharapkan dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut:

1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai bahan masukan (input) yang berharga bagi guru, kepala sekolah, TPK sekolah, , TPK dan pengawas pendidikan kabupaten dalam suvervisi klinis pembelajaran.

2. Sebagai dasar dalam menganalisis hambatan-hambatan ketuntasan belajar peserta didik.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA DAN KERANGKA PIKIR

A. Tinjauan Pustaka

1. Manajemen Pembelajaran

Manajemen seperti yang didefinisikan oleh Terry (tanpa tahun) dalam Husba, (2005) merupakan kegiatan untuk mencapai tujuan, dilakukan oleh individu-individu yang menyumbangkan upayanya yang terbaik melalui tindakan-tindakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pirdata (dalam Husba, 2005: 20) mengemukakan manajemen ialah proses mengintergrasikan sumber-sumber yang berhubungan menjadi sistem total untuk mencapai tujuan.

Batasan yang dikemukakan oleh para ahli tersebut menghasilkan unsur pokok manajemen yaitu adanya perencanaan, adanya unsur kerjasama dalam kegiatan, dan adanya tujuan bersama dalam organisasi itu yang hendak dicapai berdasarkan rencana. Dalam proses pencapaian tujuan pendidikan ini membutuhkan perencanaan, proses dan penilaian pencapaian tujuan pendidikan. Pada satuan pendidikan, unsur perencanaan terdapat kegiatan dan mekanisme penyusunan kurikulum dokumen satu dimulai dari analisis SWOT, perumusan visi dan misi, tujuan, sasaran, dan lain sebagainya termasuk di dalamnya analisis kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang merupakan standar minimal ketercapaian standar kompetensi sebagai batas ketuntasan belajar siswa. Dokumen dua kurikulum mengenaia silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Dokumen dua ini berisisi perencanaan, pelaksanaan, dan kriteraia pencapaian kompetensi yang merupakan garis minimal ketercapaian tujuan pembelajaran.

2. Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendiknas No. 41 Tahun 2007 )

Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada sa­tuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, balk pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester. Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajar­an, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pem­belajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk ter­laksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Permendiknas No. 41 tentang Standar Proses dalam Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tidak terlepas dari standar nasional pendidikan yang lain, permendiknas ini merupakan satu kesatuan dengan standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Penilaian, Standar Pembiayaan, Standar Sarana dan Prasarana, dan Standar Pengelolaan pendidikan. Hubungan antara kedelapan standar pendidikan ini membentuk suatu sistem pembelajaran yang dapat digambarkan sebagai berikut:

Gambar 2.1. Sistem Pembelajaran Ditinjau dari Standar Proses Pembelajaran

(Juni, 2009)

Sumber: Timnas Standar Proses

Kerangka dasar permendiknas No 41 tentang Standar Proses dalam Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ini terdiri dari bagian-bagian berikut; 1) Perencanaan Proses Pembelajaran, 2) Pelaksanaan Proses Pembelajaran, 3) Penilaian Hasil Pembelajaran, dan 4) Pengawasan Proses Pembelajaran. Hubungan antara komponen yang membangun kerangka permendiknas ini dapat di lihat pada gambar 2.2. Fokus yang diteliti pada kerangka permendiknas ini adalah Pelaksanaan Proses Pembelajaran yang terdiri dari Persyaratan Proses pembelajaran dan Pelaksanaan Proses Pembelajaran serta Penilaian Proses Pembelajaran.

Gambar 2.2. Kerangka Standar Proses dalam Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Juni, 2009)

Sumber: Timnas Standar Proses

Menurut Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang standar proses, ada dua bagian dalam pelaksanaan proses pembelajaran ini, yaitu: persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran dan pelaksanaan proses pembelajaran.

a. Persyaratan Proses Pembelajaran

Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang meliputi;

1. Jumlah peserta didik tiap rombel

2. Beban kerja guru,

3. Rasio buku teks dengan peserta didik,

4. Pengelolaan kelas.

Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran berdasarkan Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang standar proses terdiri dari beberapa komponen yang perlu diperhatikan antara lain:

1. Rombongan belajar menurut standar pendidikan nasional untuk jenjang sekolah menengah pertama adalah minimal 20 (dua puluh) peserta didik tiap kelasnya dan maksimal 32 (tiga puluh dua) peserta didik per kelas.

2. Beban kerja menurut standar proses mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem­belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana­kan tugas tambahan.

3. Buku teks pelajaran

a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh se­kolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku­buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;

b. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;

c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku refe­rensi dan sumber belajar lainnya;

d. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di per­pustakaan sekolah/madrasah.

4. Pengelolaan kelas adalah keterampilan guru menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya jika terdapat hal-hal yang dapat mengganggu suasana pembelajaran (Sanjaya, 2010: 44). Aktivitas guru dalam pengelolaan kelas berdasarkan standar proses pembelajaran dirinci sebagai berikut:

a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan ka­rakteristik peserta didik dan mata pelajaran, sertaaktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;

b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;

c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;

d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kece­patan dan kemampuan belajar peserta didik;

e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan keputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;

f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;

g. guru menghargai pendapat peserta didik;

h. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;

i. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan

j. guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.­

b. Pelaksanaan Proses Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran ini meliputi beberapa kegiatan, yaitu;

1. Kegiatan pendahuluan,

2. Kegiatan inti dan

3. Kegiatan penutup.

Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) di kelas. Dalam pelaksanaan pembelajaran berdasarkan permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang standar proses, meliputi kegiatan-kegiatan; (1) pendahuluan, (2) kegiatan inti, dan (3) kegiatan penutup. Lebih lanjut dalam Permendiknas ini ditegaskan bahwa aktivitas guru dalam kegiatan pelaksanaan pembelajaran sebagai berikut:

1. Pendahuluan merupakan kegiatan awal setelah guru dan peserta didik berinteraksi, kegiatan-kegiatan dalam pendahuluan yaitu:

a. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;

b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengait­kan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;

c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;

d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasanuraian kegiatan sesuai silabus.

2. Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pem­belajaran untuk mencapai kompetensi dasar (KD) yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, me­motivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativi­tas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuai­kan dengan karakteristik peserta didik dan mata pela­jaran, yang dapat meliputi:

a. Proses eksplorasi,

b. Proses elaborasi, dan

c. Proses konfirmasi.

3. Pada kegiatan penutup, aktivitas guru meliputi:

a. bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;

b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsis­ten dan terprogram;

c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;

d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layan­an konseling dan/atau memberikan tugas balk tu­gas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;

e. menyampaikan rencana pembelajaran pada per­temuan berikutnya.

c. Penilaian Proses Pembelajaran

Menurut Permendiknas nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses dalam Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai hahan penyusunan laporan kema­juan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan ter­program dengan menggunakan tes dan nontes dalam ben­tuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofoiio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik (Permendiknas nomor 20 tahun 2007). Berdasarkan permen 20 tahun 2007 ini beberapa bagian yang perlu diperhatikan dalam penilaian adalah:

1. Teknik dan Instrumen Penilaian

2. Mekanisme dan Prosedur Penilaian

3. Penilaian oleh Pendidik

4. Penilaian oleh Satuan Pendidikan

BAB III

METODE PENELITIAN

A. Jenis dan Lokasi Penelitian

Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriftif (qualitative research) karena permasalahan yang diteliti bersifat fenomenologis. Makna dari realita tingkat ketercapaian kompetensi lulusan, persentase kelulusan peserta didik, ketercapaian kompetensi peserta didik tersembunyi dibalik fenomena proses pembelajaran berlandaskan standar proses. Sebagaimana Danim (2002) mengungkapkan penelitian kualitatif adalah pendekatan sistematis dan subyektif yang digunakan untuk menjelaskan pengalaman hidup (fenomena) dan memberikan makna atasnya.

Lokasi penelitian adalah di SMP Negeri 1 Barru di Kecamatan Barru Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah guru pada tahun pembelajaran 2011/2012 sebanyak 61 orang dan jumlah siswa sampai penelitian ini selesai sebanyak 980 siswa.

B. Fokus dan Deskripsi Fokus Penelitian

Pada penelitian pelaksanaan pembelajaran berbasis standar proses ini terdiri atas tiga fokus yaitu; 1) persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran, 2) pelaksanaan proses pembelajaran, dan 3) penilaian proses pembelajaran.

Untuk menyamakan persepsi antara peneliti dengan pembaca, berikut deskripsi fokus penelitian sebagai berikut:

1. Standar proses yang dimaksud dalam penelitian ini adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses ini diperuntukkan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berisi kriteria minimal proses pembelajaran yang meliputi persyaratan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran.

2. Persyaratan proses pembelajaran yang berstandar nasional/proses merupakan kondisi atau persyaratan minimal yang dipenuhi dan meliputi jumlah peserta didik tiap rombongan belajar, beban kerja guru, rasio buku teks dengan peserta didik dan pengelolaan kelas.

3. Pelaksanaan proses pembelajaran merupakan kondisi kegiatan pembelajaran yang disesuaikan dengan permen no. 41 tahun 2007 tentang standar proses, pelaksanaan pembelajaran yang terdiri dari kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.

4. Penilaian proses pembelajaran merupakan pelaksanaan penilaian hasil belajar yang sesuaikan dengan permen No. 20 tahun 2007 tentang standar penilaian sebagaimana indikator pelaksanaannya diidentifikasi pada standar pengelolaan pendidikan.

C. Sumber Data

Sumber data pada penelitian ini adalah pendidik dan tenaga kependidikan dan peserta didik di SMP Negeri 1 Barru. Jumlah guru di SMP Negeri 1 Barru pada saat penelitian berlangsung sebanyak 61 orang termasuk kepala sekolah. Untuk mendapatkan informasi sesuai dengan fokus penelitian, maka informan diambil berdasarkan purposive sampling (pengambilan sampel sesuai kebutuhan).

1. Sebagai informan kunci (key informan) yaitu guru mata pelajaran yang diujinasionalkan sebanyak empat mata pelajaran. Tiap mata pelajaran diajarkan oleh lima sampai enam guru mata pelajaran, dalam penelitian ini informan kunci sebagai sumber data utama ditetapkan satu guru tiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan menggunakan kriteria dalam menetapkannya adalah satu guru tiap mata pelajaran yang diujinasionalkan.

2. Sumber informasi penunjang (supportive informan) terdiri dari Kepala Sekolah, peserta didik (siswa), Tata Usaha/BK, dan Kepala Perpustakaan.

D. Prosedur Pengumpulan Data

Dalam penelitian ini pengumpulan data dilakukan dengan tiga cara, yaitu;

1. Observasi

Observasi digunakan untuk mengumpulkan data tentang proses pelaksanaan pembelajaran di kelas oleh responden guru mata pelajaran yang diujinasionalkan. Tiap mata pelajaran diamati satu orang guru sebagai sumber utama dan setiap observasi dilaksnakan sebanyak dua kali pengamatan dalam waktu yang berbeda sesuai jadwal pelaksanaan pembelajaran guru yang bersangkutan.

2. Wawancara

Wawancara dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran. Pengumpulan data dengan wawancara ini bertujuan untuk mengumpulkan data tentang keadaan sarana dan prasarana dalam mendukung proses pembelajaran, keterampilan menggiring siswa dalam ekpolarasi, elaborasi dan konfirmasi dalam pembelajaran, dan tentang penilaian proses pembalajaran.

3. Dokumentasi

Dokumen yang ditelaah pada penelitian ini adalah, dokumen sarana dan prasarana sekolah yang diadakan atau diterima oleh pihak sekolah selama penelitian berlangsung, profil sekolah, kegiatan-kegiatan selama penelitian termasuk Work Shop program pembelajaran berintegrasi karakter bangsa dan pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah (EDS).

E. Teknik Analisis Data

Koleksi data melalui wawancara, observasi kelas, observasi alat pendukung pembelajaran, dan data hasil dokumentasi dianalisa dengan prosedur sebagai berikut:

1. Pengumpulan data

Data wawancara pada penelitian ini dikumpulkan dalam bentuk audio dan audio-visual dengan bantuan alat Hand Phone type Iphone dan Merk Mito Type 8600 dan Comcoder Merk Aiptek Type H23, selanjutnya data ini dianalisis dengan bantuan PC program Winamp.

2. Reduksi Data

Setelah perekaman dan fenomena hasil observasi itu dikaji, data kemudian dimaknai secara mendalam, kemudian dikelompokkan menurut kebutuhan sehingga beberapa data mentah tidak muncul pada kesimpulan akhir karena adanya direduksi data.

3. Paparan Data

Langkah selanjutnya adalah display (paparan) data dengan mencatat data yang diputar berulang-ulang hasil rekaman wawancara berbagai informan dan dicatat pada buku agenda. Segala hasil wawancara akan dicocokkan dengan fenomena di lapangan pada saat observasi kelas atau observasi tentang isi wawancara.

4. Penarikan Kesimpulan

Setelah pengelompokkan menurut kebutuhan tersebut data dirangkum. Beberapa rangkuman sementara harus diverifikasi sehingga dibutuhkan lagi data dari koleksi data yang sudah terkumpul, jika data yang dibutuhkan tidak ada pada koleksi data maka data harus dicari dari sumber lain atau data dicari dengan metode yang lain pada sumber yang sama (triangulator).

F. Teknik Pengabsahan Data

Pengabsahan data dalam penelitian dilakukan melalui validitas internal (Credibility), yaitu ukuran kebenaran data yang dikumpulkan, yang menggambarkan kecocokan konsep peneliti dengan hasil penelitian.

BAB IV

HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Hasil Penelitian

Pada bagian hasil penelitian ini, digambarkan tentang SMP Negeri 1 Barru dan guru respondennya yang dipilih sesuai kebutuhan penelitian (purposive). Data dan informasi dari key informan dan support informan mengenai hal sebagai berikut: (1) gambaran setting penelitian, (2) gambaran persyaratan proses pembelajaran, (3) gambaran pelaksanaan proses pembelajaran berbasis standar proses, dan (4) gambaran penilaian pembelajaran di SMP Negeri 1 Barru.

1. Gambaran Setting Penelitian

a. Profil SMP Negeri 1 Barru

Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Barru merupakan sekolah unggulan di kabupaten Barru, sekolah ini juga merupakan sekolah standar nasional dan mendapatkan block grant tiga tahun berturut-turut untuk meningkatan mutu pada tahun 2006 hingga tahun 2008. Sebagai sekolah unggulan, pada sekolah ini memiliki beberapa guru inti dan fasilitator tingkat kabupaten dan guru-gurunya sudah ditempah dengan program andalan JICA (Japan International Coorperation Agency) yaitu Lesson Study.

b. Karakteristik Responden

Subjek penelitian ini mempunyai karakteristik sebagai responden pada umumnya. Adapun karakteristik yang dimaksud akan diuraikan sebagai berikut, meliputi; tingkat pendidikan, usia, jenis kelamin, dan sertifikasi.

2. Gambaran Persyaratan Proses Pembelajaran di SMP Negeri 1 Barru

Salah satu sub fokus pelaksanaan proses pembelajaran berbasis standar proses yaitu persyaratan proses pembelajaran. Persyaratan proses pembelajaran ini merupakan kondisi yang harus dipenuhi untuk melaksanakan proses pembelajaran. Berdasarkan Permen Nomor 41 Tahun 2007, persyaratan proses pembelajaran meliputi empat indicator, yaitu: jumlah peserta didik tiap rombonngan belajar, beban kerja minimal guru, buku teks pelajaran, dan pengelolaan kelas.

3. Gambaran Pelaksanaan Proses Pembelajaran

Untuk menggambarkan pelaksanaan proses pembelajaran di SMP Negeri 1 Barru, maka dikumpulkan data melalui teknik wawancara dan observasi. Teknik wawancara digunakan untuk mengumpulkan data menurut informan sekaligus untuk mengumpulkan data pengetahuan informan tentang proses pelaksanaan pembelajaran. Teknik kedua pengumpulan data untuk fokus pelaksanaan proses pembelajaran adalah observasi kelas, yaitu peneliti dan responden memasuki kelas untuk mengamati secara reel proses pembelajaran berdasarkan standar proses.

4. Gambaran Penilaian Proses Pembelajaran

Pada fokus penilaian proses pembelajaran ini terdiri dari empat indikator, yaitu: (1) teknik dan instrumen penilaian, (2) mekanisme dan prosedur penilaian,(3) penilaian oleh pendidik, dan (4) penilaian oleh satuan pendidikan. Tujuan utama penilaian yang dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kema­juan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.

B. Pembahasan Hasil Penelitian

Pada bagian ini akan dikemukakan pembahasan hasil penelitian dengan fokus pelaksanaan pembelajaran berbasis standar proses dengan sub fokus; a) persyaratan pelaksanaan pembelajaran berbasis standar proses, 2) pelaksanaan pembelajaran berbasis standar proses, dan 3) penilaian pembelajaran berbasis standar proses dengan berdasar pada data yang diperoleh dari hasil wawancara dari key informan dan support informan serta hasil observasi kelas dan dokumentasi lainnya.

Gambaran pelaksanaan proses pembelajaran berbasis standar proses berdasarkan data yang dihimpun selama penelitian di SMP Negeri 1 Barru dapat dilihat pada Tabel 4.10 berikut:

Tabel 4.10. Matriks Hasil Penelitian Pelaksanaan Proses Pembelajaran Berbasis Standar Proses di SMP Negeri 1 Barru

Fokus

Indikator/sub fokus

Standar Proses

Hasil Penelitian

Kesimpulan

Persyaratan Proses pembelajaran berbasis Standar Proses

Jumlah PD tiap rombel

Maksimal 32/rombel

35 – 40 tiap rombel

Tidak sesuai SP

Beban kerja guru

24 jam tatap muka/minggu

24 jam tatap muka/minggu

Sesuai SP

Ratio buku dengan PD

1:1 tiap mata pelajaran

Ada yang mempunyai buku dan lebih banyak yang belum mempunyai buku

Tidak sesuai SP

Pengelolaan Kelas

- Menyampaikan silabus diawal semester

- Mengatur tempat duduk sesuai kegiatan

- Menyampaikan pokok materi diawal semester

- Mengatur tempat duduk sesuai kegiatan

Sesuai SP

Pelaksanaan Proses Pembelajaran berbasis Standar Proses

Kegiatan Pendahuluan

- Menyiapkan PD secara fisik & fsikis

- Appersepsi

- Menyiapkan PD secara fisik & fsikis

- Appersepsi

Sesuai SP

Kegiatan Inti

- Eksplorasi

- Elaborasi

- Konfirmasi

- Eksplorasi

- Elaborasi

- Konfirmasi

Sesuai SP

Kegiatan Penutup

- Rangkuman pelajaran dibuat bersama/sendiri

- penilaian dan/atau refleksi

Rangkuman pelajaran dibuat oleh guru

Quiz /lisan, refleksi lebih banyak tidak terjadi

Sesuai SP

Penilaian Proses Pembelajaran berbasis Standar Proses

Teknik dan instrumen

Tes, observasi, tugas perorangan/ Klp

Tes, observasi, tugas perorangan/ Klp

Sesuai SP

Mekanisme dan prosedur

- Menginformasikan hasil UH sebelum UH berikut,

- Tindak lanjut berupa pengayaan/ remedial

- Semua hasil UH tidak diiformasikan

- Tidak ada tindak lanjut

Tidak sesuai SP

Penilaian oleh Pendidik

Mengembalikan pekerjaan PD + komentar

Tidak terlaksana

Tidak sesuai SP

Penilaian oleh Satuan Pendidikan

Penentuan KKM memperhatikan Kompleksitas MP, Daya dukung, Intake siswa

Penentuan KKM terikat pada status sebagai sekolah standar nasional (SSN)

Tidak sesuai SP

1. Persyaratan Proses pembelajaran berbasis Standar Proses

Fokus persyaratan proses pembelajaran berbasis standar proses terdiri dari empat indikator yaitu; (1) jumlah siswa dalam satu rombongan belajar, (2) beban kerja minimal guru, (3) rasio buku dengan peserta didik, dan 4) pengelolaan kelas.

Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran berdasarkan Permendiknas No. 41 tahun 2007 tentang standar proses terdiri dari beberapa komponen yang perlu diperhatikan antara lain:

5. Rombongan belajar menurut standar pendidikan nasional untuk jenjang sekolah menengah pertama adalah minimal 20 (dua puluh) peserta didik tiap kelasnya dan maksimal 32 (tiga puluh dua) peserta didik per kelas.

6. Beban kerja menurut standar proses mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem­belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana­kan tugas tambahan.

7. Buku teks pelajaran

e. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh se­kolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku­-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;

f. rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;

g. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku refe­rensi dan sumber belajar lainnya;

h. guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di per­pustakaan sekolah/madrasah.

i. Pengelolaan kelas adalah keterampilan guru menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya jika terdapat hal-hal yang dapat mengganggu suasana pembelajaran (Sanjaya, 2010: 44).

2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran Berbasis Standar Proses

Fokus pelaksanaan proses pembelajaran berbasis standar proses terdiri dari tiga indikator yaitu: kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Pada kegiatan ini selain wawancara, data juga diperoleh dari observasi pembelajaran guru responden di dalam kelas, serta wawancara dengan beberapa siswa pasca pembelajaran serta dokumen RPP. Berdasarkan hasil analisis data observasi kelas menunjukkan bahwa semua guru responden melaksanakan pembelajaran berbasis standar proses berkategori baik hingga sangat baik (data terlampir).

3. Penilaian Proses Pembelajaran Berbasis Standar Proses

Fokus penilaian proses pembelajaran berbasis standar proses terdiri dari empat indikator yaitu, (1) tekhnik dan instrumen penilaian, (2) mekanismen dan prosedur penilaian, (3) penilaian oleh pendidik, dan (4) penilaian oleh satuan pendidikan. Khusus untuk penilaian proses pembelajaran berbasis standar proses ditegaskan sebagai berikut:

Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai hahan penyusunan laporan kema­juan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan ter­program dengan menggunakan tes dan nontes dalam ben­tuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

Aturan lebih lanjut tentang penilaian diatur pada Permen No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian yang menekankan pada aspek: (1) tekhnik dan instrumen penilaian, (2) mekanismen dan prosedur penilaian, (3) penilaian oleh pendidik, dan (4) penilaian oleh satuan pendidikan. Setiap aspek ini pada selanjutnya disebut sebagai indikator pelaksanaan penilaian proses pembelajaran berbasis standar proses, karena pelaksanaan indicator ini akan merujuk pada pelaksanaan penilaian pada standar proses berupa ketercapaian kompetensi dan bentuk tindak lanjut. Karena setiap aspek pada standar penilaian ini saling terkait maka dimaknai sebagai suatu kegiatan yang berkesinambungan dan saling mempengaruhi antara satu aspek dengan aspek yang lainnya.

Pada pembelajaran tuntas ditentukan bahwa seorang siswa yang mempelajari unit satuan pembelajaran tertentu dapat berpindah ke unit satuan pembelajaran berikutnya jika siswa yang bersangkutan misalnya telah menguasai idealnya minimal 75 persen dari kompetensi dasar yang ditetapkan. Hal mendasar berdasarkan hasil penelitian para ahli misalnya Carroll mengemukakan bahwa jika setiap siswa diberikan waktu sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai suatu tingkat penguasaan, dan jika dia menghabiskan waktu yang diperlukan, maka besar kemungkinan siswa akan mencapai tingkat penguasaan kompetensi. Tetapi jika siswa tidak diberi cukup waktu atau dia tidak dapat menggunakan waktu yang diperlukan secara penuh, maka tingkat penguasaan kompetensi siswa tersebut oleh Block (1971) dalam Dirdikmenum (2003) dapat dinyatakansebagai berikut :

time actually spent

Degree of learning = f -----------------------

time needed

Siswa tidak mengetahui hasil ulangan hariannya, dengan demikian siswa tidak mendapatkan tindak lanjut penilaian pembelajaran. Berdasarkan pendapat di atas, siswa dalam satu rombongan belajar sangat majemuk, ada siswa yang tidak membutuhkan banyak waktu untuk menguasai suatu kompetensi, tetapi ada juga yang membutuhkan banyak waktu untuk menuntaskan suatu kompetensi.

Akibat dari fenomena ini maka muara dari akumulasi ketidaktuntasan satu demi satu kompetensi dan seterusnya akan menuju pada ketidaktuntasan standar kompetensi dan akhirnya suatu mata pelajaran akan tidak tuntas.

Indikator penilaian oleh satuan pendidikan mengindikasikan bahwa untuk menentukan standar ketuntasan atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) memperhatikan karakteristik mata pelajaran dan peserta didik dan kondisi satuan pendidikan, tetapi dirapatkan dan dirembukkan pada kelompok mata pelajarannya dalam bentuk MGMP sekolah.

BAB V

PENUTUP

A. KESIMPULAN

1. Persyaratan proses pembelajaran berbasis standar proses di SMP Negeri 1 Barru pada tahun pembelajaran 2010/2011 pada indikator jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan rasio buku dengan peserta didik belum memenuhi standar proses. Untuk indikator beban kerja minimal guru terutama guru yang sudah tersrtifikasi dan indikator pengelolaan kelas sudah sesuai dengan standar proses.

2. Pelaksanaan proses pembelajaran berbasis standar proses di SMP Negeri 1 Barru menunjukkan bahwa semua indikator pada proses pembelajaran yaitu kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup sesuai dengan indikator standar proses. Interaksi peserta didik dalam bentuk eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi dari guru pada kegiatan inti telah terimplementasi.

3. Penilaian proses pembelajaran berbasis standar proses di SMP Negeri 1 Barru pada mekanisme dan prosedur penilaian, penilaian oleh pendidik dan penilaian oleh satuan pendidikan. Pada mekanisme dan prosedur penilaian yaitu guru belum mengembalikan hasil ulangan harian dan komentar yang mendidik termasuk tindak lanjutnya.

B. SARAN

Berdasarkan kesimpulan dan temuan-temuan dalam penelitian ini maka selanjutnya diajukan saran sebagai berikut:

1. Perlunya ada kordinasi antara pihak sekolah dengan komite sekolah, dewan pendidikan, Dinas Pendidikan untuk memecahkan masalah jumlah anak usia sekolah dan diwajibkan melanjutkan di sekolah jenjang menengah pertama. Jumlah siswa yang terlalu banyak dan menyalahi standar proses akan berimplikasi pada proses pembelajaran tidak berstandar proses pula. Khusus untuk beban kerja perlu sosialisasi yang jelas dan ini perlu melibatkan lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) atau lembaga pendidikan tinggi dan keguruan (LPTK) untuk mengkaji lebih lanjut dan menjelaskan secara ilmiah.

2. Kegiatan inti berupa eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi tidak perlu kaku dalam pengimplementasiannya, karena pembelajaran pada hakekatnya membuat peserta didik belajar dan membuat mereka mengerti apa yang dia pelajari.

3. Penilaian proses pembelajaran berbasis standar proses di SMP Negeri 1 Barru perlu mendapat prioritas untuk menjadi perhatian terutama mengenai ketuntasan belajar siswa. Ada beberapa siswa dalam satu kelas membutuhkan waktu yang lebih lama untuk tuntas suatu kompetensinya di banding temannya, tetapi siswa tersebut diberi waktu yang sama dengan yang cepat tuntas dan mendapat tindak lanjut yang sama akan melahirkan siswa yang tidak pernah tuntas selama menimbah ilmu di satuan pendidikan itu.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen

Departemen Pendidikan Nasional. 2006. Permendiknas Nomor 24 tentang Pelaksanaan SI dan SKL

Departemen Pendidikan Nasional. 2005. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Permen No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Panduan Penyusunan Kriteria dan Indikator Keberhasilan Pembelajaran. Jakarta: Ditjen PMTK.

Departemen Pendidikan Nasional. 2010. Permen No. 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional

Dinas pendidikan dan Badan Perencanaan Pembangunan Povinsi Sulawesi Selatan. 2010. Rencana Terpadu Peningkatan Pendidikan Menengah Pertama Di Sulawesi Selatan (Prima Pendidikan) Petunjuk untuk Peningkatan Proses Belajar Mengajar. Makassar: Dinas pendidikan dan Badan Perencanaan Pembangunan Povinsi Sulawesi Selatan

Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Umum. 2004. Pedoman Pembelajaran Tuntas Mastery Learning, Revisi Akhir. Jakarta: Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Umum

Furchan, A. 2007. Pengantar Penelitian dalam Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.

Haling, A. 2007. Belajar dan Pembelajaran. Makassar. Badan Penerbit UNM.

Husba, M. 2005. Administrasi Pendidikan Aplikasi Fungsi-Fungsi Manajemen pada Pendidikan Formal. Makassar: Pustaka Refleksi.

Imron, A. 2008. Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia Proses, Produk dan Masa Depan. Jakarta: Bumi Aksara.

Majid, A. 2008. Perencanaan Pembelajaran. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Matry, M. N. 2009. Implementasi Dasar-Dasar Manajemen Sekolah dalam Era Otonomi Daerah. Makassar: Aksara Madani.

Mukhtar & Rusmini. 2008. Pengajaran Remedial Teori dan Penerapannya dalam Pembelajaran. Jakarta: PT. Nimas Multima.

Nasution.1989.Kurikulum dan Pengajaran.Bumi Aksara. Jakarta.

Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas. 2006. Model Penilaian Kelas KTSP SMP/MTs. Jakarta: Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas.

Pusat Kurikulum.Panduan Umum Penetapan kriteria ketuntasan minimal (KKM), (Online), (http://www.docstoc.com/docs/1986561/2pu-penetapan-kkm_270208rtf.dikses 24 Agustus 2009).

Pusat Kurikulum - Balitbang Kemdiknas. 2009. Pembelajaran Remedial. Buletin Puskur (online), No.5. Tahun ke-2, 9. (http://www.puskur.net, diakses tanggal 26/12/2010).

Pusat Kurikulum - Balitbang Kemdiknas. 2009. Pembelajaran Remedila. Buletin Puskur (online), No.6. Tahun ke-2, 9. (http://www.puskur.net, diakses tanggal 26/12/2010).

Rusman. 2009. Manajemen Kurikulum. Jakarta: RajaGrapindo Persada.

Sanjaya, W. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran Teori dan Praktek Pengembangan KurikulumTingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Jakarta: Kencana.

Sanjaya, W. 2010. Strategi Pembelajaran berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana.

Sofa. 2009. Tes, Pengukuran, dan Evaluasi (Online). (Cari Ilmu Online Borneo. htm,diakses tgl 7 Februari 2009).

Sudijono, A. 2009. Pengantar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Rajawali Pers.

Sugiyono. 2009. Memahami Penelitian Kualittaif. Bandung: Alfabeta.

Sukardi, M. 2010. Evaluasi Pendidikan Prinsip & Operasinya. Jakarta: Bumi Aksara.

Sumiaty. 2009. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Standar Isi. Pusat Kurikulum - Balitbang Kemdiknas (online), (http://www.puskur.net, diakses tanggal 26/12/2010).

Suryosubroto. 2004. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.

Sutjipto. 2006. Mengapa Perlu Membentuk Jaringan Kurikulun. Pusat Kurikulum - Balitbang Kemdiknas (online), (http://www.puskur.net, diakses tanggal 26/12/2010).

Syafruddin & Nasution, I. 2005. Manajemen Pembelajaran. Ciputat. Quantum Teaching.

Tim Sosialisasi KTSP. 2009. Bimbingan Tekhnis KTSP. (CD-ROM Bimtek KTSP 2009)

Umar, A. & Kaco, N. 2008. Penilaian Pembelajaran Konsep dan Aplikasi Penilaian Berbasis Kelas. Makassar: Badan Penerbit UNM.

Utomo, E. 2006. Pendekatan Expertise dalam Bantuan Teknis di Daerah. Bulletin Puskur. Nomor 5. Tahun ke-2, 3-4.